Desa Sukoanyar

Kec. Cerme
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Profil PPID

Administrator

28 September 2026

21 Kali dibuka

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"

Aparatur Desa

Kepala Desa

RUPI'AN

Sekretaris Desa

SRI MUJANNAH

Kaur Keuangan

FURI ARINTA

Kaur Tata Usaha & Umum

TITIK ROSITA

Kaur Perencanaan

SARIPAN

Kasi Pelayanan

AYU NUR ANISA R., S.ST.

Kasi Pemerintahan

SRI ASTUTIK

Kasi Kesejahteraan

KARLIN

Kepala Dusun

SAWI

Kepala Dusun

MASYHADI

Kepala Dusun

ZAINU FEBRIANTO

Kepala Dusun

EKO SUSILO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukoanyar

Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:248
Kemarin:310
Total:97.975
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.128
Browser:Mozilla 5.0

HARI KERJA

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.087.174.500,00Rp 2.927.535.533,73

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.069.926.239,46Rp 2.857.298.204,75

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -17.248.260,54Rp -17.248.260,54

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.500.000,00Rp 42.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 200.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.095.413.000,00Rp 1.095.413.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 423.346.500,00Rp 260.531.950,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 540.315.000,00Rp 542.586.120,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 785.000.000,00Rp 785.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 1.504.463,73

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.136.805.339,46Rp 947.337.304,75

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.249.831.500,00Rp 1.249.831.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 274.000.000,00Rp 271.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 315.689.400,00Rp 295.529.400,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 93.600.000,00Rp 93.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.256162107621607
Longitude:112.5416922569275

Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa