Website Resmi
Desa Sukoanyar
Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 28 September 2026 | 21 Kali dibuka
Artikel
Administrator
28 September 2026
21 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
2035
Populasi
1970
Populasi
0
Populasi
4005
2035
LAKI-LAKI
1970
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4005
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUPI'AN
Sekretaris Desa
SRI MUJANNAH
Kaur Keuangan
FURI ARINTA
Kaur Tata Usaha & Umum
TITIK ROSITA
Kaur Perencanaan
SARIPAN
Kasi Pelayanan
AYU NUR ANISA R., S.ST.
Kasi Pemerintahan
SRI ASTUTIK
Kasi Kesejahteraan
KARLIN
Kepala Dusun
SAWI
Kepala Dusun
MASYHADI
Kepala Dusun
ZAINU FEBRIANTO
Kepala Dusun
EKO SUSILO
Desa Sukoanyar
Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Arsip Artikel
679 Kali dibuka
PENGUMUMAN : JALAN SEHAT & BAZAR DALAM PERINGATAN HUT RI KE-78 ...
316 Kali dibuka
PERPUSTAKAAN MESIN WAKTU RAIH JUARA HARAPAN I PERPUSTAKAAN UMUM...
296 Kali dibuka
PENDAMPINGAN STUNTING OLEH MAHASISWA KKN BBK 2 UNAIR...
273 Kali dibuka
TANGANI KEMISKINAN EKSTREM, PEMDES SUKOANYAR MEMBERIKAN BANTUAN...
233 Kali dibuka
BERKOLABORASI DENGAN MAHASISWA KKN UNAIR, KADER POSYANDU DESA...
12 Desember 2024
Penyaluran BLT DD Tahap XII Tahun 2024...
21 November 2024
PAMERAN PRODUK UMKM SUKOANYAR DI YOUTH ENTREPRENEUR FESTIVAL KKN UNESA...
19 November 2024
Penyaluran BLT DD Tahap XI Tahun 2024...
08 November 2024
JALAN SEHAT WARGA DUSUN SUKOANYAR BERSAMA KKN UNESA...
05 November 2024
LOMBA HARI SANTRI BERSAMA KKN UNESA...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 248 |
| Kemarin | : | 310 |
| Total | : | 97.975 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 104.23.243.128 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
HARI KERJA
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"