Website Resmi
Desa Sukoanyar
Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Admin Desa | 02 Januari 2023 | 491 Kali dibuka
Artikel
Admin Desa
02 Januari 2023
491 Kali dibuka
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Tata cara mendapatkan SKCK
1. Mempersiapkan Pengantar SKCK dari Desa
- Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
- Membawa fotocopy KK
2. Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
3. Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
- Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
sumber : https://polri.go.id/skck
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
2035
Populasi
1970
Populasi
0
Populasi
4005
2035
LAKI-LAKI
1970
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
4005
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
RUPI'AN
Sekretaris Desa
SRI MUJANNAH
Kaur Keuangan
FURI ARINTA
Kaur Tata Usaha & Umum
TITIK ROSITA
Kaur Perencanaan
SARIPAN
Kasi Pelayanan
AYU NUR ANISA R., S.ST.
Kasi Pemerintahan
SRI ASTUTIK
Kasi Kesejahteraan
KARLIN
Kepala Dusun
SAWI
Kepala Dusun
MASYHADI
Kepala Dusun
ZAINU FEBRIANTO
Kepala Dusun
EKO SUSILO
Desa Sukoanyar
Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Arsip Artikel
677 Kali dibuka
PENGUMUMAN : JALAN SEHAT & BAZAR DALAM PERINGATAN HUT RI KE-78 ...
316 Kali dibuka
PERPUSTAKAAN MESIN WAKTU RAIH JUARA HARAPAN I PERPUSTAKAAN UMUM...
295 Kali dibuka
PENDAMPINGAN STUNTING OLEH MAHASISWA KKN BBK 2 UNAIR...
272 Kali dibuka
TANGANI KEMISKINAN EKSTREM, PEMDES SUKOANYAR MEMBERIKAN BANTUAN...
233 Kali dibuka
BERKOLABORASI DENGAN MAHASISWA KKN UNAIR, KADER POSYANDU DESA...
12 Desember 2024
Penyaluran BLT DD Tahap XII Tahun 2024...
21 November 2024
PAMERAN PRODUK UMKM SUKOANYAR DI YOUTH ENTREPRENEUR FESTIVAL KKN UNESA...
19 November 2024
Penyaluran BLT DD Tahap XI Tahun 2024...
08 November 2024
JALAN SEHAT WARGA DUSUN SUKOANYAR BERSAMA KKN UNESA...
05 November 2024
LOMBA HARI SANTRI BERSAMA KKN UNESA...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 344 |
| Kemarin | : | 312 |
| Total | : | 97.069 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 162.159.114.52 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
HARI KERJA
| Hari | Mulai | Selesai |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 16:00:00 |
| Jumat | 07:00:00 | 16:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Pengurusan SKCK"