Desa Sukoanyar

Kec. Cerme
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Pengurusan SKCK

Admin Desa

02 Januari 2023

491 Kali dibuka

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.


Tata cara mendapatkan SKCK

1. Mempersiapkan Pengantar SKCK dari Desa

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK

2. Membuat SKCK Baru

  1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

3. Memperpanjang masa berlaku SKCK

  1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :

  1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

 

sumber : https://polri.go.id/skck

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Pengurusan SKCK"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

RUPI'AN

Sekretaris Desa

SRI MUJANNAH

Kaur Keuangan

FURI ARINTA

Kaur Tata Usaha & Umum

TITIK ROSITA

Kaur Perencanaan

SARIPAN

Kasi Pelayanan

AYU NUR ANISA R., S.ST.

Kasi Pemerintahan

SRI ASTUTIK

Kasi Kesejahteraan

KARLIN

Kepala Dusun

SAWI

Kepala Dusun

MASYHADI

Kepala Dusun

ZAINU FEBRIANTO

Kepala Dusun

EKO SUSILO

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sukoanyar

Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:344
Kemarin:312
Total:97.069
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:162.159.114.52
Browser:Mozilla 5.0

HARI KERJA

Hari Mulai Selesai
Senin 07:30:00 16:00:00
Selasa 07:30:00 16:00:00
Rabu 07:30:00 16:00:00
Kamis 07:30:00 16:00:00
Jumat 07:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.087.174.500,00Rp 2.927.535.533,73

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.069.926.239,46Rp 2.857.298.204,75

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -17.248.260,54Rp -17.248.260,54

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 42.500.000,00Rp 42.500.000,00

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong

AnggaranRealisasi
Rp 200.000.000,00Rp 200.000.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.095.413.000,00Rp 1.095.413.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 423.346.500,00Rp 260.531.950,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 540.315.000,00Rp 542.586.120,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 785.000.000,00Rp 785.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 600.000,00Rp 1.504.463,73

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.136.805.339,46Rp 947.337.304,75

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.249.831.500,00Rp 1.249.831.500,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 274.000.000,00Rp 271.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 315.689.400,00Rp 295.529.400,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 93.600.000,00Rp 93.600.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.256162107621607
Longitude:112.5416922569275

Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa